



Hari Rabu tanggal 22 April 2020 pada pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan Rapid Tes Covid-19 Pegawai Kejaksaan Negeri Kab Tangerang yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab Tangerang.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan terus melakukan rapid test covid-19 sebagai proses deteksi dini terhadap potensi penularan. Tes yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menggunakan cairan serum yaitu cairan diatas bekuan darah. Proses yang diterapkan dalam rapid test ini adalah pengambilan darah dari ujung jari tengah. Darah tersebut perlu di putar di dalam tabung centrifuge dan menunggu hasilnya sampai 15 menit.
Bahwa Tes ini ditujukan agar pemerintah dan petugas kesehatan bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus corona khususnya di Kabupaten Tangerang guna melakukan pencegahan agar jumlah kasus Covid-19 tidak bertambah dan meluas. Bahwa menurut petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyampaikan Rapid Test adalah proses skrining awal untuk mendeteksi anti bodi yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi ini dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. Tes yang dapat apakah seseorang positif terinfeksi virus corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase Chain Reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus corona.